Warga Kota Malang Jadi Korban Perdagangan Manusia di Jordania

Ilustrasi perdagangan manusia. (MVoice)

MALANGVOICE– Kasus perdagangan manusia atau human trafficking menimpa warga Kota Malang. Seorang perempuan berinisial DA dilaporkan kini diamankan di KBRI Jordania, tepatnya di Kota Amman.

Kepala P4TKI Malang, Muhammad Iqbal mengungkapkan, inisial DA yang menjadi korban perdagangan manusia sebelumnya telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Jordania selama 12 tahun.

“Selama 12 tahun dia tidak mendapatkan gaji. Mandi pun dibatasi sebulan sekali,” kata Iqbal ditemui awak media usai mengikuti Musrenbang bertemakan perempuan RKPD Kota Malang di Hotel Savana, Kamis (7/2).

Inisial DA, lanjut dia, belum lama ini diamankan oleh petugas usai KBRI Indonesia di Jordania mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. DA lantas menjadi tanggung jawab dan diurus oleh negara. Pemerintah Indonesia juga tengah mengupayakan agar hak-hak DA ketika bekerja di Jordania selama 12 tahun agar dipenuhi. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan DA bisa dipulangkan ke Bumi Arema.

Jordania, menurutnya, bukanlah negara tujuan pengiriman tenaga kerja dari Indonesia. Berdasarkan informasi yang didapatkannya, Kota Malang merupakan salah satu kantong calo alias makelar penyaluran tenaga kerja ilegal alias tidak resmi. Kota Malang juga menjadi kantong pekerja yang berangkat ke Timur-Tengah.

“Saat ini negara-negara di Timur-Tengah sedang menutup penerimaan pekerja dari Indonesia. Tapi faktanya ada yang bisa mengirimkan ke sana. Di sini (Malang) juga potensi calo,” bebernya.

Iqbal menambahkan, para pekerja migran ilegal biasanya terjerumus dalam perdagangan manusia ini akibat iming-iming bujuk rayu. Caranya dengan dipinjami uang namun tidak tahu prosedur yang sebenarnya (legal).
P4TKI sendiri pernah melakukan penggerebekan sebuah kantor penyalur tenaga kerja asing ilegal di Kota Malang, 2018 silam. Petugas berhasil menyelematkan dua orang calon pekerja migran.

Sementara itu, data P4TKI ada sejumlah 166 pekerja migran asal Kota Malang yang terdaftar. Dari jumlah itu, ada 132 perempuan dan 34 laki-laki.
P4TKI Malang mendorong agar Pemkot Malang memiliki peraturan daerah terhadap perlindungan migran dan keluarga migran. Maka, momentum Musrenbang Perempuan ini pihaknya sudah mengusulkan upaya itu.

“Kalau menurut saya itu mendesak. Kota Malang potensinya besar. Potensinya adalah banyak perusahaan penempatan di sini. Banyak terjadi pengumpulan calon migran di sini,” pungkasnya.(Hmz/Aka)