Warga Kota Batu Tidak Taat Protokol Kesehatan, Ini Sanksinya

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko bersama Forkompinda Kota Batu (Sabinus)

MALANGVOICE – Penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 telah diterapkan di Kota Batu. Pemkot Batu akan memberlaku sanksi bagi masyarakat Kota Batu yang kedapatan tidak menaati protokol kesehatan, sanksi berupa dicoret dari daftar penerima bantuan.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengatakan akan mencoret warga Kota Batu yang tidak menaati protokol kesehatan dari bantuan Bantuan langsung tunai (BLT) dan anggaran dana desa (ADD).

“Kalau dia penerima bantuan BLT atau ADD itu langsung dicoret, tidak akan dibantu,” tegas Bude sapaan akrab Dewanti.

Inpres tersebut, kata Bude, mengatur tentang penerapan protokol kesehatan yang akan diberikan sanksi. Ia mengatakan bahwa menaati protokol kesehatan dan disiplin itu adalah vaksin.

“Semua jajaran baik TNI,
Polri dan ASN semua turun ke jalan untuk memberi peringatan, bahkan memarahi tapi tetap saja presentase yang memakai masker yang mengikuti protokol kesehatan itu masih sangat rendah untuk inilah Inpres diterbitkan,” sambung Bude.

Lebih lanjut, kata Bude, dengan Inpres dan Perwal bisa mengatur kegiatan atau aktivitas yang membangun negeri bisa berjalan dengan baik. Ia menambahkan bahwa gara-gara covid-19 aktivitas ekonomi terpuruk dan mandek apalagi pada saat diberlakukan PSBB kemarin.

“Sehingga sekarang ini, yang katanya pak presiden gas dan rem ini harus betul-betul diberlakukan dengan baik. Kita harus bisa beraktivitas tetapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang benar,” bebernya.

Dengan memakai masker yang benar menjaga jarak kalau ada kerumunan. Ia mengusulkan agar masyarakat tetap menjaga stamina tubuh, tidur yang cukup, makan baik, berolahraga, dan juga berjemur.

Demi menerapkan protokol kesehatan, pihaknya tetap akan bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. Lalu sosialisasi dengan peringatan-peringatan diberbagai tempat akan diperbanyak.

“Sosialisasi sudah dari awal, tapi peringatan-peringatan nanti kita akan tempel dimana-dimana sebanyak mungkin supaya orang-orang ingat bahwa sekarang ada sanksinya,” imbuh Bude.

Sementara itu, untuk sanksi sosial lainnya akan ada tahap-tahapannya dari mulai peringatan lisan sampai tertulis. Kemudian, kalau pribadi yang melanggar diambil KTP-nya, sedangkan kalau pelaku usaha akan ada peringatan pertama dan kedua sampai penutupan jika tetap melanggar.

Sedangkan, ASN yang tidak menaati protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa surat peringatan.

“Kalau saya, ASN jangan kan gak makai ini (masker), foto gak pakai masker aja sudah saya terbitkan surat peringatan,” bebernya.(der)