Warga Ingin Menggarap Tanah Secara Sah

Masalah Tanah Warga Dampit dan PT Margosuko

Diskusi di Cafe Markisa (Tika)
Diskusi di Cafe Markisa (Tika)

MALANGVOICE – Mengenai masalah tanah PT Margosuko, salah satu perwakilan warga mengaku tidak menuntut perusahaan.

Mereka hanya ingin menggarap tanah secara sah. Salah satu caranya, dengan mediasi sebagai sarana menemukan solusinya.

“Hasil mediasi yang diharapkan adalah ganti rugi atau oper garap lahan. Selama ini kami belum mendapatkan manfaat dari perusahaan. Jalan desa digunakan, rusak dan akibatnya kami juga yang harus urunan untuk memperbaiki,” cerita salah satu warga, yang tidak ingin namanya disebutkan.

Dia mengeluhkan, mediasi semacam ini sudah dilakukan berkali-kali. Hasilnya nihil dan hanya janji yang mereka terima.

“Pernah dari DPRD menjanjikan penyelesaian masalah ini. Kami tunggu ternyata tidak menemui kami tapi ke PT dan pulang,” keluhnya.

Dia menjelaskan, warga yang terdampak dengan aktivitas PT Margosuko selama puluhan tahun adalah Desa Pamotan, Dampit, Majang Tengah dan Jambangan.

Meski begitu, dia menegaskan melakukan saran Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, penyelesaian masalah dengan mediasi dan diskusi.

“Kami minta pengawalan. Bagi warga, jalan keluar yang terbaik adalah oper garap atau mediasi,” pinta dia.

Sementara itu, Ujung berjanji akan mengawal masalah ini sampai tuntas.

“Asalkan warga benar, sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum tentu akan kami kawal,” janji dia.