Warga Gangsiran Tuntut Pemkot Batu Atasi Sampah TPA Tlekung, Wali Kota: Kami Datangkan Solusinya

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat meninjau pengelolaan sampah di TPA Tlekung (DLH Kota Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Bau sampah dan pencemaran air lindi (limbah cairan yang dihasilkan dari proses dekomposisi sampah)
TPA Tlekung menjadi persoalan klasik yang belum terpecahkan hingga kini.

Warga Desa Tlekung, khusususnya di Dusun Gangsiran terusik dengan kedua persoalan itu sehingga mereka menyampaikan tuntutannya melalui sebuah banner.

Isi banner tersebut mendesak agar ada tindakan riil dari Pemkot Batu mengatasi permasalahan tersebut.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko pun menyiapkan langkah untuk mengatasi keluhan warga. Aroma menyengat yang ditimbulkan dari TPA Tlekung lantaran berjubelnya volume sampah serta kurang optimalnya pengelolaan.

Dewanti mengatakan, dalam waktu dekat Pemkot Batu akan mendatangkan mesin pirolisis sebagai pengolah sampah untuk mengurangi volume sampah yang menumpuk di TPA Tlekung.

Melalui alat itu, kata Dewanti, sampah diolah untuk menghasilkan nilai ekonomis.

“Kami menjalin kerja sama dengan pihak tertentu untuk mendatangkan mesin ini dalam waktu dekat. Yang jelas mesin ini didatangkan tanpa mengeluarkan sepeserpun anggaran pemerintah,” tutur Dewanti.

Ia berkeyakinan, alat ini manjur untuk mengatasi bau sampah TPA Tlekung yang mengusik hingga pemukiman warga. Cara kerjanya dengan memakai solar cell atau memanfaatkan panas matahari.

“Kami harap masyarakat sabar dulu menunggu alat ini yang ditujukan mengurangi volume sampah dan mengatasi bau sampah,” urai dia.

Persoalan bau telah dirasakan warga Tlekung sejak 2018 lalu tanpa ada solusi. Bahkan aroma tak sedap bisa tercium hingga ke Kecamatan Junrejo yang berjarak sekitar 2,5 kilometer dari TPA Tlekung.

Salah satu warga setempat, Ari mengatakan, warga pun sepakat untuk menuangkan tuntutannya dalam sebuah banner berukuran besar.

Beberapa poin yang disampaikan meliputi angkutan sampah berplat hitam dilarang masuk. Berikutnya angkutan sampah kendaraan roda tiga hanya dari Desa Tlekung.

Kemudian yang ke tiga, hari Minggu dan libur nasional TPA Tlekung ditutup. Ke empat, TPA Tlekung hanya menerima sampah dari wilayah Kota Batu.

Ke lima, jenis sampah yang diperbolehkan hanya sampah domestik rumah tangga dan angkutan sampah berplat merah wajib tertutup terpal.

Terakhir, TPA Tlekung buka mulai pukul 06.00-16.00. Poin-poin itu dijalankan per 21 Februari.

“Poin-poin itu agar TPA Tlekung tidak overload karena dinas bilangnya sudah overload. Apalagi persoalan bau belum diatasi,” katanya beberapa waktu lalu.

“Begitu juga air lindi. Otomatis kalau lindi tidak ditangani akan mencemari sumber air. Bisa-bisa orang-orang di sekitar sini nggak sehat menghirup bau dan pencemaran air,” pungkasnya.(end)