Warga Batu yang Telat Perekaman E-KTP Terancam tak Punya Hak Pilih

MALANGVOICE-Warga Kota Batu yang telat melalukan perekamanan E-KTP tidak bisa memilih dalam pemilu legislatif dan Pilkada.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menyebut, batas waktu perekaman E-KTP sampai 30 September 2016. Nantinya, secara otomatis data penduduk dinonaktifkan.

Selain itu, juga tidak dapat menikmati asuransi kesehatan, tidak bisa membeli tiket kereta api, kapal dan pesawat, tidak dapat membuat paspor, tidak dapat membuat rekening bank, tidak bisa foto copy KTP, dan tidak dapat membeli nomor telepon.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri tentang E-KTP, makanya kami imbau masyarakat yang belum mengurus, segera mengurus E-KTP,” kata dia, Senin (29/8).

Saat ini terdapat 211 ribu penduduk Kota Batu. Namun, baru 80 persen dari total wajib KTP baru melakukan perekaman.

Mantan anggota DPRD itu optimistis perekaman E-KTP di Kota Batu selesai sebelum batas waktu. Apalagi, Dispendukcapil memiliki satu unit mobil yang jemput bola ke desa/kelurahan sesuai jadwal masing-masing desa/kelurahan dan di tempat keramaian, seperti Alun-Alun Batu. Khusus bagi warga lanjut usia dan jompo, petugas akan datang langsung.

“Sisa 20 persen yang belum mengantongi E-KTP tidak perlu surat pengantar dari RT/RW. Datang saja ke Dispendukcapil atau mobil keliling,” jelasnya.

Ditambahkan, pemerintah juga mendorong perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) selesai tepat waktu.

“Ketua RT/RW, desa dan kelurahan harus aktif sosialisasi ke warga supaya perekaman KTP sukses,” tandas dia.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait