Wali Kota Sutiaji Tunda Semua Proyek Infrastruktur

Wali Kota Malang Sutiaji.
Wali Kota Malang Sutiaji.

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Sutiaji memutuskan menunda semua proyek infrastruktur. Ini merespon pengerjaan yang tidak memungkinkan di tengah pandemi Covid-19 atau wabah virus corona.

Beberapa proyek yang ditunda, seperti mini blok office, Malang Creative Center, Islamic Center hingga Jembatan Kedung Kandang. Semuanya telah direncanakan dan dianggarkan dalam APBD Pemkot Malang tahun 2020.

“Penundaan pelaksanaan proyek sesungguhnya telah dan harus tetap melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan itu sudah kita pertimbangkan secara seksama,” kata Sutiaji melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4).

Langkah penundaan itu, lanjut Sutiaji, sudah dilakukan sebagaimana dokumen surat yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Malang. Pertama, surat dari Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini Kepala DPUPR Perkim kepada Wali Kota Malang, 30 Maret 2020, dengan nomor surat 050/557/35.73.403/2020. Surat tersebut menegaskan berkenaan dengan semakin luasnya penyebaran corona (Covid-19) serta memperhatikan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A / 2020 tentang perpanjangan status darurat Covid-19 sampai dengan 29 Mei 2020. Maka PA memprediksikan pelaksanaan kegiatan proyek mini blok office, akan dilakukan penghentian sementara sehingga penyelesaian pekerjaan dapat melebihi tahun anggaran 2020.

Selanjutnya dikeluarkan surat nomor: 640/588.1/35.73.403/2020, tertanggal 31 Maret 2020 dari PA kepada pelaksana proyek (Direktur PT. Artomzadaya) dan kepada konsultan supervisi (Direktur PT. Delta Buana) dengan poin perintah untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan agar menyesuaikan masa tanggap darurat (29 Mei 2020) dan akan diberikan kompensasi jangka waktu pelaksanaan.

“Memang, dalam pemberitahuan kepada pelaksana, apabila pengerjaan tetap dilakukan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) yang terhitung per April, dan sesuai mekanisme serta tahapannya diawali dan ditandai dengan peletakan batu pertama (9 April 2020), dapat terus dilaksanakan dengan memperhatikan protokol Covid-19 dan pembatasan jumlah pekerja tidak boleh lebih dari 30 orang, dan itu sulit secara teknis, maka saya telah perintahkan kepada PA maupun PPK untuk dilakukan penghentian sementara atau penundaan pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.

Pemkot Malang menegaskan bahwa, pihaknya memperhatikan dengan sungguh segala hal yang berkaitan dengan Covid-19.

“Karenanya pada setiap mekanisme jadi perhitungan dan harus dilalui, tidak bisa serta-merta,” pungkasnya.(Der/Aka)