Wali Kota Sutiaji ‘Ogah’ Bawa Unjuk Rasa Anarkistis ke Ranah Hukum

Mobil Satpol PP Pemkot Malang terbakar, Kamis (8/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Ricuh unjuk rasa menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober lalu disayangkan Wali Kota Malang Sutiaji. Meski demikian, pihaknya ogah melanjutkan ke ranah hukum.

Ya, seperti diketahui, kericuhan oknum demonstran dengan aparat kepolisian terjadi dua gelombang di gedung DPRD Kota Malang serta di sekitar bundaran Tugu Kota Malang. Peristiwa itu mengakibatkan kerusakan berbagai fasilitas publik. Bahkan minibus milik Patwal Satpol PP Pemkot Malang ludes terbakar.

Namun, disinggung akankah membawa kasus tersebut ke ranah hukum, Wali Kota Sutiaji menampiknya.

“Saya kira tidak. Jadi, ini uang rakyat, ini adalah milik rakyat. Langkah hukum nanti siapa yang memulai, kita juga tidak tahu. Jadi saya hanya mengimbau saja, jangan sampai ini (anarkistis) terulang lagi,” ujarnya kepada awak media, Jumat (9/10).

Meski demikian, bukan berarti pihaknya membenarkan sikap anarkistis. Sebab, menurutnya, hal itu bertentangan denhn prinsip dan karakter Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kebaikan.

“Menyuarakan aspirasi dilindungi UU, tapi anarkis kita kecam. Jadi silahkan ketika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan, menyampaikan aspirasi boleh-boleh saja. Kita dilindungi UU dan itu adalah dinamika demokrasi,” pungkasnya.(der)