MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengimbau warganya untuk tidak salat Idul Fitri di masjid. Hal ini untuk memaksimalkan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai efektif 17 Mei 2020.
“Masyarakat diminta untuk melakukan ibadah di rumah. Jadi memang tidak ada larangan, di Pergubnya juga demikian. Tapi diminta dan dimohon untuk ibadah di rumah,” katanya, Kamis (14/5).
Meski demikian, lanjut dia, ada toleransi atau kelonggaran bagi warga yang tetap ingin salat Idul Fitri di masjid. Syaratnya, agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
“Bagi ketua takmir atau ketua yayasan yang memaksakan, maka harus mengikuti protap COVID-19. Ketika SOP (standar operasional prosedur) itu dilakukan, hand sanitizer, cuci tangan, masker itu wajib, kemudian thermo gun,” urainya.
Ia menambahkan, masjid yang tetap menggelar solat Ied bakal disediakan alat rapid test. Pelaksanaan rapid test akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satgas COVID-19.
“Terus kita nanti juga melakukan rapid test. Jika ada satu yang reaktif, maka itu tidak dibuka. Untuk rapid test, kita nanti akan melakukan itu. Jadi Pemerintah Kota yang melakukan, bukan mereka,” pungkasnya.(Der/Aka)