Wali Kota Perbarui SK terkait RTH Taman, Hutan, dan Jalur Hijau

Median jalan di Jalan Ijen termasuk kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Median jalan di Jalan Ijen termasuk kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH).

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/184/35.73.112/2016 tentang Penetapan Taman Kota, Hutan Kota dan Jalur Hijau. Penetapan itu sekaligus mencabut berlakuknya SK Nomor 188.45/383/35.73.112/2013 tentang Penetapan Lokasi Taman Kota dan SK Nomor 188.45/220/35.73.112/2013 tentang Penetapan Lokasi Hutan Kota.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Erik Setyo Santoso, mengklaim, ada peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bawah wewenang DKP, selama dua tahun terakhir. Hal itu meliputi taman kota, hutan kota, dan jalur hijau.

Peningkatan itu termasuk sepadan dan median jalan, antara lain Jalan Semeru, Jalan Ijen, Jalan Dieng, dan Jalan Veteran. “Ruang sekecil apapun coba kami olah, seperti sepadan dan median jalan kan kelihatannya tidak produktif, itu kami beri sentuhan agar menarik,” tandasnya.

Langkah itu sekaligus supaya lahan yang tersisa tidak dialihfungsikan, misalnya, untuk pelebaran jalan atau tempat berdagang Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebab, selama ini banyak masyarakat yang tidak sadar dengan menggunakan lahan-lahan sepadan jalan untuk kepentingan pribadi.

“Dengan begini, orang tidak berpikir RTH hanya area taman atau hutan kota yang bentuknya kotak, atau lingkaran. Jalir hijau ini cukup efektif juga. Meski kecil, tetap jadi ruang publik hijau dan punya manfaat,” pungkasnya.