Wali Kota Malang Tegas: Toko Miras di Suhat Tidak Berizin Bakal Kena Sanksi

MALANGVOICE— Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Toko Miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) tidak memiliki izin resmi.

“Tidak ada izin yang kami keluarkan terkait dengan minuman beralkohol (minol) tersebut,” ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (17/7).

Toko tersebut sebelumnya sempat viral karena dipromosikan oleh King Abdi, mantan peserta MasterChef Indonesia Season 10. Namun, promosi tersebut justru memicu keresahan publik. Menyikapi hal itu, Wahyu menyatakan bahwa Pemkot Malang kini sedang menelusuri iklan promosi yang dibuat influencer tersebut.

Satpol PP Kota Malang Gencarkan Sosialisasi, Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan Utama

“Kami menelusuri iklannya. Kami juga minta klarifikasi dari orang yang bersangkutan,” tegas Wahyu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, juga menegaskan hal senada. Menurutnya, toko tersebut bahkan tidak pernah mengajukan izin apapun.

“Belum ada pengajuan izin sama sekali ke kami. Tiba-tiba buka dan bikin konten yang bikin gaduh,” kata Arif.

Ia menambahkan, usaha penjualan minuman beralkohol dikategorikan sebagai usaha berisiko tinggi, sehingga wajib memenuhi sejumlah syarat penting, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan dukungan dari warga sekitar.

“Saya wajibkan ada persetujuan RT/RW. Meski itu tidak tertulis, ini sangat sensitif di Kota Malang,” ujarnya.

Pelanggaran ini tidak dibiarkan. Ia menyebutkan, Pemkot Malang akan menjatuhkan sanksi melalui Satpol PP, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga pelaporan ke kepolisian jika ditemukan pelanggaran berat.

“Satpol PP akan segera menindak. Ada beberapa pelanggaran yang mungkin dikenakan,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan sudah menyurati pihak Toko Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta. Meskipun tampak tutup, surat itu diselipkan di bawah rolling door.

Jika tidak menunjukkan izin usaha saat dipanggil, Satpol PP akan mengambil langkah tegas.

“Kalau mereka tidak bisa menunjukkan izin, ya terpaksa kita segel,” tegas Heru.

Heru juga membantah isu bahwa Satpol PP menyita barang dari toko tersebut.

“Gimana mau disita, tokonya masih terus tutup. Kita belum bisa masuk. Mudah-mudahan mereka segera buka dan menerima surat panggilan dari kami,” ujarnya.

Pihaknya mengaku masih memberi ruang klarifikasi, namun menegaskan proses hukum akan berjalan jika pelanggaran terbukti.

“Kalau memang tidak memiliki izin, maka toko tersebut tidak boleh beroperasi,” pungkas Heru.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait