MALANGVOICE- Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan aktivitas sound horeg harus sesuai aturan. Apalagi ada SE yang dikeluarkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim dan Pangdam yang harus diperhatikan beberapa waktu lalu.
Meski harus menaati peraturan, Wahyu menegaskan tidak melarang ada aktivitas sound Horeg.
Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan sebelum sound horeg digunakan, seperti lokasi pelaksanaan, tingkat kebisingan atau desibel suara, serta larangan terhadap kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Tempatnya harus dilihat, desibelnya harus dilihat dan jangan sampai ada ikutan-ikutan lain seperti serono atau minuman keras,” kata Wahyu.
Terkait SE di tingkat kota, Wahyu menyatakan masih perlu koordinasi dengan Forkopimda. Namun yang pasti tidak akan jauh berbeda dengan SE yang dikeluarkan Pemprov Jatim.
“Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda, apakah perlu dikeluarkan SE atau tidak. Antara saya, Pak Kapolresta, dan Dandim,” tandasnya.(der)