Wali Kota Malang Belum Mau Intervensi Persoalan PDAM

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Somasi warga Desa Mangliawan Kabupaten Malang kepada PDAM Kota Malang sampai di telinga Wali Kota Malang Sutiaji. Meskipun begitu, orang nomor satu di Pemkot Malang ini enggan intervensi atau ikut campur.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, PDAM sebagai perusahaan daerah memiliki domain sendiri. Sehingga pihaknya tidak dapat serta merta melakukan campur tangan terhadap perkara yang dihadapi.

“Kami serahkan kepada domain mereka, nanti itu urusan secara detail urusan internal perusahaan,” kata Sutiaji ditemui awak media belum lama ini.

Maka, lanjut dia, pihaknya lebih baik wait and see atau melihat dulu perkembangan penuntasan permasalahan tersebut.

“Dilihat dulu nanti seperti apa,” pungkasnya.

Warga Desa Mangliawan Kecamatan Pakis melayangkan somasi pada PDAM Kota Malang. Pasalnya, pihak PDAM Kota Malang selama bertahun-tahun menyedot air dari kawasan itu, namun tidak memberi banyak kontribusi ke warga.

Dalam surat somasi itu ada beberapa tuntutan warga. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, pihak pemakai air dalam hal inj PDAM Kota Malang harus memberikan kompensasi sebanyak 15 persen dari keuntungan yang didapat pihak pengelola pada masyarakat sekitar mata air.

Tak hanya itu, masyarakat mengklaim bahwa selama ini PDAM Kota Malang terindikasi tidak memiliki izin AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan). Sebab, sejak tahun 1982 silam, PDAM Kota Malang telah memanfaatkan sumber mata air tersebut, akan tetapi tidak pernah melakukan upaya konservasi guna menjaga kelestarian di lingkungan sekitar sumber. (Der/Ulm)