MALANGVOICE – Keberadaan tower di hutan kota Malabar menjadi masalah. Tower berwarna coklat yang ditutup dengan daun ini, sudah berdiri di Malabar sejak tiga tahun lalu.
Juru bicara Walhi Jatim, Purnawan D Negara mengatakan, mengacu pada Perda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) harusnya keberadaan tower dihindarkan karena bangunan itu mengganggu luasan kawasan.
“Dalam Perda RTRW, ada aturan yang menyebut tidak boleh ada bangunan yang menutup luasan kawasan ruang terbuka hijau dalam hal ini hutan kota,” kata Purnawan, Kamis (17/9).
Ia menyebut, pendirian tower itu tidak tepat karena tidak mendukung fungsi ekologis yang ada. Diakuinya, memang dalam kawasan RTH boleh ada iklan yang sifatnya komersil, namun jika dalam bentuk tower hal itu sangat tidak tepat.
“Meski ada perjanjian kerjasama (PKS) harus mengacu pada ketentuan perda, jadi kami menilai tower itu tidak tepat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, harusnya Pemkot Malang berani menolak keberadaan tower lantaran melanggar ketentuan dalam peraturan daerah. “Kalau menurut hemat Walhi, tower harus dipindahkan,” pungkasnya.-