Wakil MPR RI Dukung PP 56/2021 Sebagai Prinsip Sila ke dua Pancasila

MALANGVOICE – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, mengatakan adanya PP ini dapat membantu dunia industri hiburan bisa kembali bergeliat dimasa pandemi Covid-19.

“Saya kira hampir semua sektor ekonomi mengalami keguncangan. Salah satu sektor yang terganggu industri-industri seni musik. Yang terpaksa harus terganggu sosial ekonominya karena banyak sektor-sektor pariwisata yang terhenti,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu (7/4).

Selain itu, dirinya menjelaskan, PP Nomor 56 tahun 2021 ini merupakan penjabaran dari prinsip sila ke dua Pancasila sebagai landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Menurut saya atas dasar PP ini terkait kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu seniman dan lainnya sesuatu yang merupakan prinsip sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga keadilan sosial,” imbuhnya.

Meski begitu, Basarah menuturkan kalau kebijakan ini tidak diberlakukan secara keseluruhan. Artinya pertimbangan royalti itu tidak serta Merta diberlakukan kepada usaha-usaha yang sifatnya menengah ke bawah.

“Bagaimana dia harus membayar royalti, sementara untuk hidup saja sulit. Tapi kafe-kafe seperti di hotel-hotel berbintang, kafe-kafe yang omsetnya sangat besar yang penjualannya diatas rata-rata itu penting untuk berbagi kepada seniman itu,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait