Wakil DPRD Kabupaten Malang Tanggapi Keputusan Pelaksanaan Pemilu Secara Hybrid

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Miskat. (Toski D).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Miskat. (Toski D).

MALANGVOICE – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Miskat angkat bicara tentang keputusan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar secara hybrid yaitu daring dan luring.

“Ini merupakan suatu inovasi baru, terkait peraihan suara, itu semua tergantung dari Calon Legislatif (Caleg) masing-masing,” ucap Miskat, Rabu (3/5).

Menurut Miskat, dalam pemilihan umum mendatang dirinya memasrahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai.

Baca juga:
Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Kebakaran Malang Plaza

Tim Labfor Polda Jatim Kesulitan Cek Lokasi Kebakaran Malang Plaza

Tim Labfor Polda Jatim Olah TKP Kebakaran Malang Plaza

“Ini kan Pemilu serentak, jadi kami tergantung pimpinan tentang teknis pelaksanaannya. Mau hybrid, tertutup, ataupun semi tertutup, ya Bismillah,” jelas politisi partai Golkar ini.

Ketika ditanya tentang nomor urut bakal caleg yang dapat menentukan terpilih apa tidaknya, Miskat memasrahkan semuanya ke pemimpin partai.

“Jadi, untuk memilih anggota DPRD atau DPR Provinsi, semua bakal caleg itu harus menurut keputusan pimpinan partai masing-masing, baik untuk penentuan daerah pemilihan (dapil), dan nomor urut bakal caleg, itu domainnya beliau-beliau para pimpinan partai,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memutuskan untuk pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini pada hari Rabu, 14 Februari 2024 secara hybrid. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.(end)