MALANGVOICE – Wahyu hidayat masih mempertimbangkan keputusannya untuk maju Pilkada Kota Malang 2024 mendatang. Pria yang kini menjadi Pj Wali Kota Malang ini harus mundur dari jabatannya apabila mengikuti Pilkada.
Batas akhir pengunduran diri dari jabatan termasuk menjadi ASN apabila mengikuti Pilkada harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum jadwal resmi pendaftaran ke KPU, hal itu sesuai dengan keputusan Mendagri. Dengan demikian pada 17 Juli 2024 menjadi hari terakhir keputusan Wahyu.
Wahyu Hidayat mengatakan sisa waktu satu hari sebelum batas akhir 17 Juli 2024 itu akan dimanfaatkan untuk istikharah atau mencari petunjuk apakah ikut Pilkada atau tidak.
Baca Juga: Polisi Amankan Mobil dan Pengemudi Lawan Arus di Simpang Balapan
KPU Jatim Lakukan Pengawasan Internal agar Proses Coklit Memenuhi Prinsip
“Kan masih ada satu hari. Keputusan masih besok. Saya istikharah dulu. Kalau mundur kan saya harus mundur dari jabatan dan ASN,” kata Wahyu, Selasa (16/7).
Selama ini Wahyu mengaku sudah mencari informasi dan konsultasi terkait langkahnya apabila mundur dan ikut Pilkada 2024.
“Kalau konsultasi-konsultasi sudah saya lakukan. Saya ingin tahu bagaimana caranya. Caranya ditanyakan kan boleh. Perkara nanti iya atau tidak, kan?” katanya.
Terkait komunikasi dengan partai politik juga diakui Wahyu sering terjadi. Banyak partai politik yang ingin meminangnya sebagai peserta di Pilkada 2024. Namun begitu ia menegaskan belum mengiyakan banyaknya permintaan tersebut.
“Semua partai sudah mendekati untuk meminta, tapi saya belum memutuskan iya atau tidak,” singkatnya.
Diketahui Wahyu Hidayat merupakan sosok yang banyak menjadi incaran partai politik untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Namanya juga menguat di banyak polling mendampingi HM Anton, Ahmad Fuad Rahman, bahkan Sutiaji.
Beberapa dukungan dari masyarakat juga mulai muncul dan berahap Wahyu Hidayat berani mengambil keputusan untuk maju Pilkada Kota Malang.(der)