Wah, Barang Berharga Dikuras Teman Kos Sendiri

Pelaku pencurian di kamar kos. (deny)

MALANGVOICE – Reaksi cepat Satreskrim Polres Malang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian di kamar kos. Korbannya Sugiyanto Rachman, warga Sumenep yang kos di Jalan Pisang Kipas No 3G, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang.

Pelakunya berinisial DO, teman kos sendiri, dan ditangkap sehari setelah pelaporan, 5 Oktober lalu. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang di kamar kos, seperti, TV, magic jar, HP, jam tangan, baju dan beberapa peralatan dapur.

Di hadapan petugasi, DO karyawan salah satu cafe di Jalan Soekarno – Hatta, itu mengaku hanya menyimpan barang korban di gudang.

Peristiwanya berawal saat Sugiyanto pulang kampung,15 Juli lalu, dia menitipkan kunci kos pada DO. Selama empat bulan korban pergi, DO bernisiatif membersihkan kamar korban.

Beberapa barang sempat dijual. Menurut Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, barang yang dijual berupa kertas dan laku Rp 35 ribu, modem dan HP masih disimpan pelaku.

Senin (5/10) korban melihat kamar kos sudah kosong dan melapor ke Polres Malang Kota. Saat ini DO ditahan di Mapolres Malang Kota dan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.-