Wagub Jatim Pastikan Pelayanan Transportasi Umum Tetap Baik

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak ketika melihat petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Terminal Kota Batu, Selasa (17/3).
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak ketika melihat petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Terminal Kota Batu, Selasa (17/3).

MALANGVOICE – Mengantisipasi penyebaran virus corona, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, memastikan pelayanan publik dan Standart Opertional Procedure (SOP) di terminal tipe B milik Pemprov Jatim di Kelurahan Temas, Kota Batu, Selasa (17/3).

Ia mengatakan bila Pemerintah Indonesia menyatakan serius menangani penyebaran virus corona di Indonesia.

Pantauan MVoice, Emil datang didampingi Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Sekretaris Daerah Kota Batu Zadiem Effesiensi, Kepala Dinas Perhubungan Prov Jatim Fattah Jasin, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Susetya Herawan, dan sebagainya memantau petugas yang menyemprotkan cairan disinfektan.

“Ya, penyemprotan itu dilakukan di kursi tunggu, kursi bus, dan sebagainya. Tujuannya untuk mensterilkan kawasan tersebut dari kuman,” ujarnya.

Selain itu, ia melihat beberapa penumpang yang turun dari kendaraan umum diperiksa petugas untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

“Kami juga sudah menyediakan tempat khusus untuk penumpang yang merasa demam di ruang kesehatan. Lalu, juga disedikan tempat cuci tangan beserta sabun cair,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk SOP pencegahan covid-19 yang dilakukan di sana juga menggunakan masker hingga sarung tangan.

“Tangan merupakan perantara cepat untuk virus. Sehingga, penggunaan sarung tangan atau masker ini dilakukan terutama di tempat padat seperti di terminal atau tempat umum sebagai preventif,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk membudayakan hidup sehat. Dengan budaya hidup sehat akan menjauhkan dari penyakit.

“Budaya hidup sehat telah diajarkan oleh agama. Kita harus terapkan cuci tangan dan muka,” ungkapnya.

Perlu diketahui pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah covid-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020 berdasar Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.

“Nah, di tengah bencana non alam seperti ini kita akan menghadap tradisi warga Indonesia yakni mudik. Untuk itu nanti akan seperti apa kami masih menunggu arahan,” tandasnya.(Der/Aka)