MALANGVOICE – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu datangi DPRD Kota Batu, Kamis siang (6/9). Mereka menyodorkan 5 poin penting dalam agenda hearing yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo tersebut.
Ketua PHRI Bambang Setia Dharma mengatakan, ada lima poin yang disampaikan kepada pimpinan dewan. Pertama, moratorium pembangunan hotel. Kedua, review kejelasan peraturan tentang vila dan homestay. Ketiga, program kalender event. Keempat, usulan ada Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) serta budget promosi. Kelima, tentang pajak hotel.
“Untuk pajak hotel kami minta semula 10 persen jadi 7,5 persen,” kata Bambang.
Poin pertama, lanjut Bambang, jadi perhatian penting. Sebab, dikhawatirkan keberadaan hotel di Kota Batu sudah terlalu banyak. Maka kebijakan pemerintah untuk menunda penambahan atau perizinan pembangunan hotel baru dirasa penting.
Sejak tahun lalu, pihaknya menilai keberadan hotel dalam lampu kuning. Tercatat ada 59 hotel di Kota Batu yang telah berdiri dan tercatat keanggotaan PHRI Kota Batu.
“Secara rata- rata memang hotel masih survive (bertahan). Namun sudah menuju merah (bahaya).
Karena laju pertumbuhan hotel melebihi laju pertemuan tamu,” kata Bambang.
Sebelumnya, PHRI Kota Batu telah mengajukan poin moratorium tersebut kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Januari lalu. Intinya PHRI membeberkan kondisi terkini perhotelan yang menghadapi inflasi.
“Iya memang sudah kami sampaikan lisan. Agenda ini (hearing dewan) supaya nanti bisa ditindaklanjuti bersama,” sambung owner Kampung Lumbung Boutique Hotel Batu ini.
“Kami sebenarnya tidak anti investasi. Tapi ya harus tetap dikontrol,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo mengatakan, untuk agenda ini belum dapat menghasilkan kesimpulan. Maka, menurutnya, perlu ada agenda lanjutan.
“Pertemuan ini tidak sekali ini. Jangan sampai masalah menggunung,” tutup politisi PDI Perjuangan ini.(Hmz/Aka)