Waduh, Tiga Anak Punk Keroyok Pemuda Junrejo Hingga Meninggal

Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti knuckle berbahan besi steinlis, di Mapolres Batu, Jumat (2/6). (Abdul Aziz)

MALANGVOICE- Nahas menimpa Febrian Dwiantara (20), warga Jalan Hasanudin, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo. Dia jadi korban pengeroyokan hingga merenggang nyawa. Pengamen ini dikeroyok tiga anak punk, diduga akibat masalah asmara.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, kronologis peristiwa terjadi pada 9 April silam. Korban yang merupakan seorang pengamen itu memiliki kekasih. Namun, sosok perempuan yang tidak disebutkan identitasnya oleh kepolisian itu juga pernah menjalin asmara dengan tersangka berinisial RS (19), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.

Para tersangka saat rilis perkara di Mapolres Batu. (Abdul Aziz)

”Tersangka RS ini tidak terima kalau pacarnya memiliki hubungan dengan korban,” kata Leo, sapaan akrab AKBP Leonardus Simarmata, saat gelar perkara di Mapolres Batu, Jumat (2/6).

Tersangka RS lantas mengajak dua temannya yang juga satu kelompok punk, diantaranya inisial YDS (27), warga Kesamben Kabupaten Blitar, dan AR (29), warga Talun Kabupaten Blitar.

Pengeroyokan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu (persis depan MA Ma’arif).

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Lalu datanglah tersangka RS bersama dua temannya, yakni YDS (27) warga Blitar dan AR (29) warga Blitar juga.

“Korban ini dipukuli hampir seluruh tubuhnya. Di bagian perut satu kali, kepala tiga kali, dan leher tiga kali,” imbuhnya.

Alumnus Akpol 1997 ini menambahkan, tersangka melakukan pemukulan menggunakan alat pukul berbahan besi steinlis atau Knuckle.

Korban tidak langsung memeriksakan diri. Baru pada 9 Mei, korban mengeluhkan sakit dan dilarikan ke RS Bhayangkara Hasta Brata.

Korban meninggal dunia 4 hari kemudian (14/4) setelah dirujuk ke RS Karsa Husada Kota Batu.

”Keterangan dokter yang menangani, penyebab meninggalnya korban akibat mengelami penggumpalan darah pada otak,” beber mantan Wakapolres Sidoarjo ini.

”Akibat perbuatan ketiga tersangka, maka kami kenai pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.