Waduh… Kades Tegalgondo Diciduk Tim Saber Pungli

Kepala Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Usman Junaidi, saat rilis kasus di Polres Malang.(Miski)
Kepala Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Usman Junaidi, saat rilis kasus di Polres Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Kades Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Usman Junaidi, diciduk Tim Saber Pungli, Selasa (21/3) malam.

Polisi menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Ada peristiwa pidana dalam kasus ini,” kata Wakapolres Malang, Kompol Decky Hermansyah, Kamis (23/3).

Dalam Operasi Tangkap Tangan itu, aparat mengamankan barang bukti berupa surat akta jual beli, Letter C dan uang sebesar Rp10 juta.

Dikatakan Decky, tersangka bersedia menandatangani dokumen yang diajukan pemohon apabila ada imbalannya.

Padahal, sesuai aturan, pelayan publik untuk tidak meminta sesuatu di luar ketentuan.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Apabila dibutuhkan, nantinya ada perpanjangan hingga proses pemeriksaan selesai.

“Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.