MALANGVOICE – Narkoba dan obat-obat terlarang bisa menjerat siapa saja. Tak terkecuali Defika Lutfianto alias Narno warga Jalan Raya Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Penjual bakso ini terpaksa masuk jeruji tahanan karena terbukti mengedarkan pil dobel l atau pil koplo.
Selain Defika, Satreskoba Polres Batu juga mengamakan tiga tersangka lainnya. Diantaranya, Anang Setyawan alias Cemplu, warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Angga Yulianto, warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, dan Syaiful Anwar, warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Total barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka 1.995 butir pil.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, terungkapnya kasus jual-beli barang haram tersebut bermula dari ditangkapnya tersangka inisial DL (Defika Lutfianto), 22 April silam, pukul 21.30 di kawasan Jalan Voli Kelurahan Sisir Kecamatan Batu. Setelah digeledah didapati satu klip plastik birisi 12 butir pil. Saat diinterogasi, DL mengaku barang haram tersebut dibelinya dari tersangka berinisial AS (Anang Setyawan). “DL dan AS mengaku baru menjalankan bisnisnya ini dua bulanan,” kata AKBP Leonardus Simarmata memimpin gelar perkara, siang tadi (16/5).
Alumnus Akpol 1997 ini menambahkan, para tersangka menjual pil secara eceran atau biasa disebut tik. Satu tik yang dibungkus alumunium foil atau sisa bungkus rokok itu berisi 8-10 pil dibanderol Rp 10 ribu per tik. “Atas perbuatan para tersangka ini jeratan hukumnya minim 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, baik tersangka DL dan AS berkelit jika barang haram tersebut dijualnya ke para pelajar saat ditanyai MVoice. Sedangkan asal pil diakuinya didapat dari Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.