Waduh! Diduga Fiktifkan Proyek Buku, Dua ASN Pemkot Batu Ditahan Kejari

MALANGVOICE – Pemkot Batu kembali didera persoalan hukum. Teranyar, dua ASN resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kamis (16/11).

ASN yang dimaksud adalah Susilo Trimulyanto, Kabid Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu. Lalu Titok W, Kabag Pemerintahan.

Susilo Trimulyanto alias Ayiek ini ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi atas proyek buku profil daerah, tahun anggaran 2016. Sedangkan Titok, ditetapkan tersangka atas dugaan proyek fiktif pengadaan buku berjudul pokok pikiran Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Seluruhnya dengan anggaran senilai Rp 140 jutaan.

“Iya hari ini kami resmi tetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan terhadap dua orang. Namun yang datang hanya ST (Susilo Trimulyanto) setelah itu langsung kami tahan di RutanKelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Nur Chusniah.

Sedangkan Titok, lanjut Chusniah, telah terlebih dulu mendekam di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng Sidoarjo, Rabu (15/11). Selain Titok, dua orang rekanan proyek juga ditetapkan tersangka.

“Intinya seluruh pengadaan bukutersebut seharunya sudah selesai akhir 2016. Setelah kami selidiki, pelaporan memang ada tapi bukunya tidak ada (fiktif),” urai mantan Kabag Ligitasi dan Non Ligitasi Biro Hukum KPK ini.

Disinggung adakah tersangka lain dari kasus ini, Chusniah menjawab diplomatis. “Fokus ini dulu untuk segera dipersidangkan,” tukasnya.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat Susilo Trimulyanto (ST) saat menjabat Kabid Perencanaan dan Ekonomi pada Bappeda Batu tahun 2016. Sedangkan Titok W pejabat dilingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Keduanya dijerat sesuai pasal 2 atau 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(Der/Yei)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait