Waduh… 4.750 Istri Minta Cerai Selama 2015

Petugas Pengadilan Agama mendata pengaduan dari masyarakat.

MALANGVOICE – Gugatan cerai oleh istri mendominasi laporan pekara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Berdasarkan data 2015, dari 8.497 laporan pekara, gugatan cerai istri mendominasi, sebanyak 4.750 kasus.

Trend dominasi gugatan istri masih terlihat hingga tahun berjalan di 2016. Dari 1.489 pekara yang diterima, 846 diantaranya merupakan gugatan cerai dari pihak perempuan.

Banyak hal yang menjadi latar belakang laporan pekara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, mulai dari krisis moral, cemburu, tidak ada tanggung jawab, gangguan pihak ketiga, hingga tidak ada keharmonisan.

“Paling tinggi faktor meninggalkan kewajiban, khususnya tidak ada tanggung jawab dan faktor terus menerus berselisih karena tidak ada keharmonisan,” jelas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Widodo suparjiyanto.