Wacana Perda Anti Mesum di Tempat Umum Mengemuka

Aksi Mesum di Taman Tugu Malang
Aksi Mesum di Taman Tugu Malang

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mewacanakan peraturan daerah (Perda) yang mengatur perihal larangan mesum di tempat umum. Hal itu dilontarkan, karena aksi tak senonoh sudah kerap terjadi dan perlu ada tindakan.

“Kita coba jajaki kemungkinan ada Perda yang melarang berbuat mesum di tempat umum, tentunya dengan sanksi yang tegas,” kata Sutiaji.

Menurutnya, dua kali aksi mesum di Taman Tugu sudah merupakan tamparan bagi pemerintah, sehingga perlu ada tindak lanjut dengan membuat aturan hukum.

“Coba kita wacanakan dan kita lempar ke Legislatif, kalau memang diperlukan bisa dibuat Perdanya,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, mengaku masih melihat ketentuan peraturan umum yang ada.

“Yang penting saat ini adalah bagaimana aksi itu tidak terulang kembali, kalau Perda saya kira masih perlu dipelajari dulu,” tandasnya.

Jika memang nanti tidak ada aturan secara spesifik, nantinya Perda perlu dibuat atas kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.