Vonis Berbeda Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Siswi SD di Kota Malang

MALANGVOICE – Pelaku Kasus penganiayaan dan pemerkosaan Siswi SD di Kota Malang menjalani berbagai proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang sejak beberapa waktu lalu.

Kini dari tujuh terdakwa, enam diantaranya mendapatkan vonis dari pengadilan. Dari Enam pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan pelaku pemerkosaan berinisial Y.

Pada Kamis (23/12) kemarin, Ketua Majelis Hakim Sri Haryani menyatakan pelaku pemerkosaan berinisial Y dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara di LPKA Blitar kepada Y. Selain itu majelis juga menjatuhkan vonis pelaku untuk mengikuti pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Antasena Magelang selama lima bulan. Y juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp245 ribu,” ujar Humas PN Malang, Djuanto, Jumat (24/12).

Sedangkan untuk lima pelaku penganiaya siswi SD baru mengikuti sidang putusan pada Jumat (24/12). Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Sri Haryani memutuskan untuk menggelar dua sidang, sebab satu pelaku mendapatkan vonis yang berbeda.

Sidang pertama, diikuti empat pelaku anak kasus penganiayaan. Dalam sidang tersebut, empat pelaku anak terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Keempat pelaku anak, terbukti bersalah dan turut serta melakukan penganiayaan. Sehingga, majelis hakim memutuskan mengadili empat pelaku anak, dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena Magelang,” terang Sri Hariyani.

Sedangkan untuk sidang kedua diikuti pelaku anak kasus penganiayaan berinisial N. Dalam sidang tersebut pelaku anak N terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

“Pelaku anak N terbukti bersalah, dan telah menjadi penganjur dalam perkara penganiayaan tersebut. Sehingga, majelis hakim memutuskan mengadili pelaku anak N dengan hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan. Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp 2.750.000 kepada pelaku anak N,” kata dia.

Pada kesempatan itu majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan lima pelaku penganiaya tersebut. Yang memberatkan perbuatan pelaku anak yang telah meresahkan masyarakat, tidak membantu peran pemerintah terkait perlindungan anak, serta orangtua dari korban penganiayaan dan pemerkosaan belum memaafkan pelaku.

“Sedangkan yang meringankan untuk pelaku anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum dari pelaku anak N, Heri Budi menjelaskan, dari pihak keluarga lima pelaku penganiayaan itu telah menerima putusan majelis hakim.

“Termasuk pihak keluarga N telah menerima putusan. Kini klien saya akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang. Hal itu dikarenakan, pelaku anak N masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 bulan,” terangnya.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Wanto Hariyono mengaku masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait