MALANGVOICE– Cakupan kesehatan semesta BPJS Kesehatan di Kota Batu mencapai 99,43 persen. Capaian itu disumbangkan dari kepesertaan pekerja pada 18.800 badan usaha yang didaftarkan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Meski begitu, tidak semua pekerja yang didaftarkan merupakan warga Kota Batu. Sehingga perlu dilakukan validasi ulang data kepesertaan agar tepat sasaran.
Wali Kota Batu, Nurochman menekankan pentingnya sinkronisasi dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya antara penerima bantuan pemerintah dan swasta. Hal ini berkaitan pula dengan skema pembiayaan bagi peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID). Sehingga program JKN tepat sasaran untuk penerima manfaat. Sekaligus memperluas kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Upacara Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Malang Tegaskan Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Luhur
“Pentingnya revolusi penganggaran dan kolaborasi lintas sektor dalam menangani tantangan tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), terdapat 563 kasus kematian yang belum tercatat di sistem, yang berpotensi menyebabkan pembayaran iuran tidak tepat,” urainya.
Sehingga, langkah konkret yang diambil adalah memvalidasi data kepesertaan berbasis DT-SEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) dan menonaktifkan secara bertahap sekitar 5.500 peserta yang tidak aktif. Hal ini nantinya juga akan diperkuat oleh Dinas Sosial (Dinsos) melalui verifikasi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) menggunakan instrumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan DT-SEN.
Ditujukan untuk mencegah duplikasi data penerima bantuan, sehingga para pengolah data di tingkat desa memiliki PR rutin memperbarui data kependudukan. Mengingat akurasi data sangat penting dan premi tidak salah sasaran, seperti membayar iuran untuk warga yang sudah meninggal atau pindah domisili.
“Upaya perbaikan juga dilakukan dari sisi layanan kesehatan. Dinas Kesehatan akan menambah alat skrining seperti EKG portable dan tes thalassemia di puskesmas. Tujuannya adalah menekan angka rujukan ke rumah sakit dan memperkuat deteksi dini di layanan primer,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun akan berperan mengintegrasikan sistem perizinan dengan kewajiban pendaftaran pekerja ke BPJS Kesehatan. Sementara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menyesuaikan alokasi anggaran untuk menjamin premi ASN dan P3K baru.
“Dengan sinergi lintas sektor dan pengawasan langsung dari pimpinan daerah, Kota Batu terus bergerak menuju sistem jaminan kesehatan yang berkualitas dan tepat sasaran bagi seluruh warganya,” tandasnya.(der)