Usut Kejelasan Kasus Prona, Warga Dimediasi di Kejari Kabupaten Malang

Warga saat melakukan aksi di depan Kejaksaan Negri Kepanjen. (Toski D)

MALANGVOICE – Usai menggelar Orasi di depan Polres Malang, ratusan warga Desa Srimulyo juga meluruk kantor Kejaksaan Negri Kepanjen, di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.1 Kepanjen, Selasa (26/2).

Mereka juga menuntut dan meminta kejelasan kasus pungutan liar (Pungli) Prona. Mereka menuntut Progres tentang kasus ini yang pernah dilakukan mediasi oleh Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung dalam acara Coffe Morning pada Jumat (3/11/2017) lalu.

Salah satu warga, Prawitno, saat ditemui di sela-sela kegiatan aksi menyampaikan, pihaknya menuntut pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas tentang dugaan kasus Pungli kepengurusan Prona.

“Kami menuntut perkara pungli Prona di Desa kami diproses tuntas. Karena untuk kepengurusan Prona pemohon ditarik biaya yang bervariasi, mulai dari Rp 1.500.000 hingga Rp 10 juta, tergantung luasan lahan,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Prawitno, saat itu, pemohon yang berjumlah 846 orang dimintai biaya tambahan yang jumlahnya bervariasi oleh Kades dengan alasan untuk mempercepat administrasi kepengurusan Prona.

“Kami minta, panitia dan pejabat desa harus tanggung jawab dan diperiksa,” jelasnya.

Untuk aksi yang di Kantor Kejaksaan Negri Kepanjen ini, sebanyak 10 orang perwakilan warga diperbolehkan masuk guna melakukan pertemuan yang ditemui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, kasi Intel, kasi Pidum dan Kabag Ops Polres Malang.

Sementara itu, Kanit IV Tipikor Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, untuk proses hukum terhadap dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh Kades Srimulyo bersama beberapa perangkatnya sudah dilaksanakan.

“Kami telah menetapkan enam tersangka dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” pungkasnya. (Der/Ulm)