Ustaz di Pujon Dicekik lalu Dipukul Balok Kayu

Waka Polres Batu Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti balok kayu yang digunakan tersangka penganiayaan, Senin (19/3). (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Lulu Arianto (38) terpaksa mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Batu. Sebab, warga Pujon Lor Kabupaten Malang ini menganiaya tetangganya sendiri, inisial AW (44) hingga luka-luka.

Waka Polres Batu Kompol Nurmala mengatakan, kronologi bermula sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa lalu (13/3). Korban yang diketahui juga seorang ustaz atau guru ngaji ini hendak membeli tabung gas tak jauh dari rumahnya. Mendadak kemudian dihampiri tersangka yang langsung marah-marah.

“Tersangka ini langsung mencekik korban,” kata Nurmala memimpin gelar perkara di Mapolres Batu, Senin (19/3).

Peristiwa tersebut, lanjut Nurmala, sempat dilerai oleh seorang saksi inisial S. Namun, karena luapan emosi tersangka yang tidak terkontrol, penganiayaan terus berlanjut.

“Tersangka sempat mengambil balok kayu di sekitar lokasi lalu memukul korban dibagian kaki,” sambung Nurmala.

Beberapa menit kemudian, masih kata Nurmala, setelah mendapat laporan. Petugas dari Polsek Pujon langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Tersangka lantas digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

“Petugas kami sigap langsung TKP yang tidak jauh dari Polsek Pujon,” urainya.

Disinggung apa motif penganiayaan tersangka, pihak kepolisian sementara menduga akibat selisih paham. Sebab tersangka juga diketahui tidak memiliki catatan kriminal maupun gangguan jiwa.

“Tersangka sehat. Juga tidak dipengaruhi alkohol. Untuk pastinya (motif) kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” tutupnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun sesuai pasal 351 KUHP. (Der/Ery)