MALANGVOICE – Pelaku pembacokan di Jalan KH Malik Dalam, Kedungkandang, Kota Malang kini ditahan polisi.
Pelaku AA alias Bandil (23) ditahan di Polsek Kedungkandang setelah menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan.
Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, Ipda Syamsuddin, mengatakan, pelaku resmi ditahan pada Senin (23/10).
“Pelaku ditahan karena sudah dinyatakan membaik dari perawatan medis di RSUD Kanjuruhan tempat pelaku dirawat sebelumnya,” ujarnya, Selasa (24/10).
Baca Juga: Telkomsel Pastikan Kesiapan Jaringan Jelang Piala Dunia U17 2023
Baca Juga: Pengentasan Kemiskinan, Wahyu Hidayat Inginkan Update DTKS Mulai Tingkat Kelurahan
Syamsuddin mengaku Bandil mengalami luka sabetan senjata tajam namun tidak begitu parah. Hal itu dialami saat berduel dengan korban, Agus Tomy (45).
Duel keduanya terjadi pada Kamis (19/10) lalu. Saat itu korban Agus Tomy marah karena pelaku sering menakut-nakuti anak korban. Agus kemudian mengambil celurit di rumahnya dan menghampiri pelaku.
Keduanya sempat terlibat cekcok sampai aksi saling bacok terjadi. Korban mengalami luka parah hingga dinyatakan tewas. Sedangkan pelaku Bandil melarikan diri ke RSUD Kanjuruhan hingga akhirnya bisa diamankan polisi.
“Tidak ada luka fatal yang dialami pelaku, yang bisa membahayakan. Kami juga langsung membawa pelaku ke kantor, dan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan langsung dari pelaku,” tegasnya.
Bandil kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenai pasal Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.(der)