Usai Libur Sehari, KPK Lanjutkan Pemeriksaan di Mapolres Malang Kota

MALANGVOICE – Usai libur sehari pada Minggu (22/10) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi di Mapolres Malang Kota, Senin (23/10) hari ini. Sesuai agenda, ini merupakan hari terakhir sejak dimulainya pemeriksaan marathon pada pekan lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut, sebanyak enam orang dipanggil. Lima di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Malang.

Mereka adalah Imam Ghozali, Afdhal Fauza, Ya’qud Ananda Gudban, Tri Yudiani, dan Mohammad Fadli. Sementara itu, satu orang sisanya adalah staf Sekretariat DPRD Kota Malang, Niken.

Semua nama itu diminta memberi kesaksian terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2015 dan Jembatan Kedung Kandang tahun 2016. Tiga tersangka sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jarot Edy Sulistiyono, dan Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Berdasarkan pantauan MVoice di lokasi, tiga saksi sudah memenuhi panggilan, yakni Ya’qud Ananda Gudban, Mohammad Fadli, dan Tri Yudiani. Ketiganya tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ruang pemeriksaan, tanpa menyampaikan statemen apapun di hadapan awak media.(Coi/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait