Usai Diperiksa, KPK Tahan Rendra Kresna di Rutan Polres Jakarta Selatan

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Malang Rendra Kresna atas statusnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Mantan Ketua DPW NasDem Jatim ini ditahan selama 20 hari, dimulai hari ini (15/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan, selain Rendra, pihaknya memeriksa secara paralel dengan pihak swasta, yakni Ali Murtopo (AM).

Sebagai pemeriksaan awal penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan mengonfirmasi beberapa hal terkait kewenangan tersangka, serta pengetahuan tentang proyek-proyek di Dinas Pendidikan yang jadi objek dalam perkara ini.

“Penyidik mendalami juga kepemilikan harta kekayaan tersangka,” kata Febri.

Menindaklanjuti itu, lanjut Febri, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka.

“RK (Rendra Kresna) Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan AM (Ali Murtopo) swasta ditahan di rutan Polres Jakarta Timur,” sambung Febri.

Febri menambahkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dengan menghadirkan 13 saksi di Mapolres Malang.

“Sedangkan di Malang, Penyidik mendalami pembicaraan dan aliran dana dalam proyek buku,” pungkasnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait