Usai Dibatalkan, Kini Sanusi Akui Mutasi sudah Disetujui Kemendagri

Lira : Pergantian Direktur RSUD Kanjuruhan Terkesan Dipaksakan

Plt Bupati Malang HM Sanusi. (Doc. Kantor)

MALANGVOICE – Polemik mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang dilakukan pada 31 Maret 2019 lalu terus berkelanjutan.

Pasalnya, usai membatalkan mutasi tersebut, Plt Bupati Malang HM Sanusi malah mengaku jika sudah mendapatkan surat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Namun, ketika ditanya soal bentuk fisik dan nomor surat persetujuan, bahkan kapan surat izin tertulis dari Kemendagri itu turun, Ia enggan menjawab.

“Izinnya sudah turun. Persis sama dengan itu. Untuk bentuk suratnya ada kok, pokoknya ada,” ungkapnya.

Menurut Sanusi, pihak Kemendagri awalnya menolak karena masih pada tahap proses. Akan tetapi, setelah adanya kegiatan mutasi dan menimbulkan polemik, akhirnya pihak Kemendagri menyetujuinya.

“Memang awalnya ditolak, karena masih proses. Jadi kalau administrasi itu kan bisa saja. Seperti Plt saya yang turun 6 Mei tapi berlaku mulai 2 Februari,” jelasnya.

Dengan demikian, pernyataan Sanusi tersebut sekaligus menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) mutasi jabatan 248 aparatur sipil negara (ASN) itu tidak akan dibatalkan jika tidak ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya bisa membatalkan kalau ada putusan PTUN,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang, M.Zuhdy Achmadi menyesali sikap Plt Bupati Malang HM Sanusi yang dinilai tidak konsisten dalam menyikapi permasalahan mutasi pejabat ASN tersebut.

“Supaya tidak jadi polemik berkepanjangan Plt Bupati Malang harus konsisten dalam menyikapi permasalahan ini,” ungkap pria yang akrab disapa Didik.

Sebab, lanjut Didik, pernyataan Sanusi soal surat izin atau penetapan dari Kemendagri harus transparan. Hal ini penting karena surat penolakan dari Kemendagri dan Gubernur sudah terlanjur bocor dan beredar di masyarakat.

“Jangan menjadikan masyarakat bingung dan berandai-andai. Kalau ada surat Kemendagri ya segera publish,” tegasnya.

Untuk itu, tambah Didik, pihaknya saat ini masih menunggu dan melihat perkembangan permasalahan mutasi pejabat ASN tersebut.

“Saya menunggu hasil pertemuan dengan DPR, baru menentukan langkah,” pungkasnya.(Hmz/Aka)