Usaha Terdampak PPKM, Bapenda Terapkan Relaksasi Pajak

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat diwawancarai awak media, (MG2).

MALANGVOICE – PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 berdampak pada berbagai sektor perekenomian. Hal itu membuat para pelaku usaha seperti hotel dan resto harus bekerja ekstra untuk bertahan.

Kendati demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang lantas memberikan keringanan pajak pada pelaku usaha.

Menurut Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, pengenaan pajak untuk beberapa sektor sifatnya tidak flat. Artinya pengenaan pajak bagi sektor perhotelan hingga restoran dilakukan berdasarkan pemasukan yang diterima masing-masing usaha.

“Masing-masing pajak kan lain kategorinya. Kalau pajak resto dan hotel itu kan self assesment. Jadi tidak ada keringanan pajak, karena setoran mereka tidak flat. Sesuai pemasukannya. Berkurang konsumennya, maka berkurang nilai pajaknya,” ujarnya, Kamis (5/8).

Selain itu, peraturan pajak daerah yang berpatokan pada peraturan perundang-undangan dan tidak memberlakukan adanya keringanan pajak.

“Penetapan pajak daerah ini kan dasarnya undang-undang. Gak mungkin amanah undang-undang terkoreksi aturan di bawahnya. Apalagi PPKM ini dasarnya instruksi pusat,” tuturnya.

Handi pun tidak memungkiri banyak para pelaku usaha perhotelan dan restoran yang sudah mengajukan keringanan pajak. Namun, mengingat pajak yang disetorkan para pelaku usaha itu didapat dari konsumennya masing-masing.

“Ada belasan hotel dan resto itu mengajukan (keringanan pajak). Tapi kami sampaikan gak bisa memberikan keringanan, karena pajak yang mereka terima itu adalah titipan konsumen. Banyak konsumen, banyak pajak yang harus disetorkan,” ucap dia.

Meski tidak ada keringanan pajak, Bapenda Kota Malang tetap memberikan sedikit kemudahan kepada pelaku usaha dengan cara relaksasi pembayaran pajak.

“Contoh untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), masyarakat bisa mengajukan jatuh tempo pembayaran. Itu pun berlaku bagi pelaku usaha di Kota Malang (hotel dan restoran),” jelasnya.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan relaksasi bisa dilakukan secara perseorangan dan harus sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Panduannya sendiri bisa dilihat melalui website Bapenda Kota Malang.

“Jadi itu salah satu bentuk relaksasi. Tidak hanya untuk masyarakat, tapi para pelaku usaha juga. Sampai tanggal 31 Oktober itu yang bisa kita lakukan. Pemberian toleransi dan pak Wali juga menyetujui untuk jatuh tempo diundurkan,” tandasnya.(der)