Usaha Kuliner Jadi Pelanggar PPKM Terbanyak di Kota Batu

Operasi penertiban PPKM (Istimewa)

MALANGVOICE – Senin malam (18/01) operasi penertiban dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batu yang dilakukan tim gabungan berhasil menjaring 20 pelamggar. Pelanggaran itu didominasi oleh usaha kuliner.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Muhammad Nur Adhim AP mengatakan bahwa pihaknya tak hanya melakukan penindakan. Tetapi juga memberikan sosialisasi terkair PPKM, seperti aturannya bagaimana dan batasannya sejauh mana.

“Operasi dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batu. Operasi diawali di Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan berakhir di Kecamatan Junrejo. Dalam operasi ini lebih menekankan pada pelanggaran batas waktu jam kegiatan,” ujarnya, Rabu (20/01).

Dalam operasi ini petugas menyasar para pelaku usaha yang masih menjalankan usahanya diatas jam 9 malam. Mulai pedagang ayam bakar, warung kopi, cafe, barbershop, pedagang durian hingga pedagang mie ayam.

“Dalam operasi ini kita telah melakukan teguran lisan dan tertulis kepada 20 pelanggar,” jelas Adhim. Tercatat ada enam tempat usaha yang melanggar batas jam beroperasi.

Tercatat juga enam tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dari semua pelanggaran itu mayoritas terjadi di tempat usaha kuliner.

“Kita tidak menemukan adanya pelanggaran terjadi pada pedagang sembako, mini market, maupun penjual pakaian,” tambah Adhim.

Dalam operasi penertiban ini pemkot menerjunkan 40 personil gabungan. Mereka terdiri dari 17 personel Satpol PP, 4 Personel TNI, 9 Personel Polisi, 2 Personel BPBD, dan 6 Personel Dushub.

Diketahui, selama pelaksanaan PPKM di Kota Batu mulai 11-25 Januari, Pemkot Batu membuat kebijakan pembatasan jam malam hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan ini juga akan diterapkan di alun-alun Kota Batu sebagai salah satu sentra keramaian masyarakat.

Pembatasan jam malam telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu nomor 440/48/422.031/2021 yang diterbitkan 11 Januari. Pada poin ke tujuh dalam surat itu mewajibkan TNI, Polri, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dinkes, dan Dishub untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku pada saat PPKM.(der)