Urus Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Pakai Surat Pengantar RT/RW

Ilustrasi berkas atau dokumen, (Pixabay)

MALANGVOICE – Kini masyarakat bisa mendapatkan akses lebih mudah dalam mengurus syarat untuk pindah domisili dalam satu Kota atau Kabupaten.

Pasalnya, keterangan RT/RW hingga Desa atau Kelurahan yang biasanya menjadi salah satu persyaratan untuk pindah domisili telah dihapuskan.

Keputusan penghapusan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, hanya cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya, dikutip dari laman web resmi Dukcapil Kemendagri, Selasa (11/1).

Selain itu, perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota kini tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). Namun, lain halnya bagi penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi tetap harus dibekali SKP.

Menurut Zudan, penghapusan persyaratan keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan itu dilakukan karena data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Secara tegas, Zudan menyampaikan apabila masih ada petugas Dukcapil yang masih meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku akan mendapatkan sanksi tegas.

Ia meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” tandasnya.(der)