Upayakan Tertib Berlalu Lintas, Operasi Zebra Semeru 2019 Dimulai Hari ini

Suasana pelaksana Apel Operasi Zebra Semeru 2019. (Toski D)
Suasana pelaksana Apel Operasi Zebra Semeru 2019. (Toski D)

MALANGVOICE – Polres Malang menggelar apel Operasi Zebra Semeru 2019, di Lapangan Satya Haprabu, Rabu (23/10) pagi.

Operasi Zebra Semeru 2019 ini dimulai pada hari ini hingga 5 November 2019 mendatang. Operasi itu melibatkan personel gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Malang.

Wakil Kepala (Waka) Polres Malang Kompol Anggun Dedy Sisworo saat membacakan amanat tertulis Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan disebutkan, Operasi Zebra Semeru 2019 dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam tertib lalu lintas di Jawa Timur. Apalagi, pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019.

“Tujuan dilakukan operasi Zebra Semeru 2019 ini supaya terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta menekan angka kecelakaan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Anggun, diharapkan dengan adanya operasi ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya serta meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Dalam operasi ini ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, guna menekan angka kecelakaan. Masyarakat bisa ikut mendukung kegiatan ini dengan melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Berikut target operasi dari Operasi Zebra Semeru 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berboncengan
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.(Der/Aka)