MALANGVOICE – Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2021 masih digodok. Ada kemungkinan kenaikan sekitar Rp 155 ribu.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa pihaknya bakal segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, mulai buruh, pengusaha dan dewan pengupahan. Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)2021 naik Rp 100 ribu atau 5,65 persen. Namun, hal itu jauh dari harapan buruh yang meminta kenaikan Rp 500- Rp 600 ribu.
“UMK yang usulan dari buruh, menghendaki naik Rp600 ribu. Akan tetapi dari pengusaha, dia mengadakan survei. Apa yang dikehendaki perusahaan dan dikehendaki buruh, masih ada kesenjangan,” katanya.
Berdasarkan survei itu, lanjut dia, naiknya ditaksir Rp155 ribu dari UMK 2020 sekitar Rp2,8 juta.
“Ini usulan dari pengusaha, kan ada teorinya, kenaikan harga di pasar sekian, kemudian muncul yang Rp155 ribu. Kalau ditambahkan, hampir Rp3 juta (UMK 2021),” urainya.
Wali Kota Sutiaji berharap ada win win solution terkait perumusan UMK 2021. Terlebih situasi serba sulit akibat pandemi Covid-19.
“Ini simbiosis mutualisme, ada buruh, kalau tidak ada investor juga mati. Ada investor, tidak ada karyawan juga sulit. Jadi karyawan juga harus memberikan ruang kepada pengusaha. Tapi pengusaha juga jangan sampai tidak memilikirkan nasib buruh,” pungkasnya.(der)