Untung Rugi Lakukan ‘Pinjaman Online’

ilustrasi. (Israel21c)

MALANGVOICE – Di era yang serba canggih ini, semua mengandalkan teknologi. Tak terkecuali hutang melalui pinjaman online.

Pinjaman online lahir dipicu karena gaya hidup masyarakat yang membutuhkan hal serba cepat. Lewat fasilitas dengan aplikasi di Android atau IOS ini, orang bisa meminjam uang tanpa perlu bertatap muka.

Seperti pinjaman konvensional, pinjaman online juga menawarkan berbagai jenis pinjaman uang, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit kendaraan, kredit kepemilikan rumah, dan kredit usaha. Umumnya, jenis pinjaman dibedakan berdasarkan jumlah pinjaman, jangka waktu, jaminan (agunan) dan suku bunga.

Namun, kerap kali konsumen sangat dirugikan oleh pihak lembaga keuangan online. Seperti RSM (21), remaja asal Kota Malang, yang mencoba pinjam online.

“Ya, saya memang mencoba pinjam online. Pertama memang sangat mudah, tanpa bertatap muka kita (peminjam) langsung menerima (uang). Tapi setelah tahu teknisnya, jujur saya sangat kecewa,” katanya kepada MVoice, Kamis (7/3).

Pinjaman online pun juga punya tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran. RSM mengaku, jika ia telat membayar kepada lembaga keuangan online, maka akan dikenakan denda untuk pembayaran yang terlambat.

“Saya kira hanya membayar pinjaman beserta bunganya, saya malah harus mengeluarkan dana tambahan untuk membayar denda,” jelasnya.

Tak hanya berhenti sampai di situ, seperti yang dialami oleh ES (46), saat ia terlambat bayar dalam kurun waktu tertentu, pihak lembaga kredit terus menelepon, bahkan sampai menelpon ke nomor telepon temannya hingga sanak keluarga.

“Bahkan bisa lebih ganas dari debt kolektor yang lainnya. Itu saya cuma telat satu hari saja, untuk itu saya menyarankan jangan sampai telat membayar bagi teman-teman yang meminjam uang secara online,” terangnya.

Permasalahan-permasalahan yang terjadi saat pinjam online tersebut membawa dampak yang tidak ringan. Akibat penagihan ke nomor telepon yang ada di ponsel, peminjam menjadi di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, trauma (karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual).

Dan akibat bunga yang sangat tinggi misalnya, banyak peminjam yang tidak mampu membayar akhirnya frustasi.

Oleh karena itu, dilansir dari web LBH Jatim, pihaknya telah membuka pos pengaduan pinjaman online sejak 15 Februari lalu.

Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir di situs web LBH atau mengunjungi LBH Jatim, dengan menyertakan bukti-bukti fintech terkait.(Der/Aka)