Unjuk Rasa di depan Balai Kota Malang, BEM Malang Raya: Cabut Omnibus Law

Suasana unjuk rasa di depan gedung Balaikota Malang menyerukan cabut Omnibus Law, Senin (26/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Massa mengatasnamakan BEM Malang Raya berunjuk rasa di depan gedung Balaikota Malang, Senin (26/10). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Ratusan massa mengenakan almamater dari berbagai perguruan tinggi itu menyerukan segera cabut Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka berorasi di depan balaikota yang telah dipasangi pagar kawat berduri. Ratusan polisi juga tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi unjuk rasa.

Massa aksi terus menyerukan pemerintah pusat agar segera mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law. Lantaran dokumen resmi Undang-undang yang disahkan pada 5 Oktober lalu, tak kunjung ada untuk bisa dilihat publik. Hal itu dinilai sangat mencurigakan.

“Harusnya ada transparansi, tapi tidak ada file sampai saat ini. Itu sangat berbahaya, masyarakat dibohongi, diputar balikkan fakta, seakan-akan mahasiswa yang buat hoaks,” kata orator aksi melalui pengeras suara.

Sementara itu, Koordinator BEM Malang Raya, Mahmud mengatakan, jumlah peserta aksi kali ini memang terbilang menyasut dibandingkan aksi sebelumnya. Lantaran agar tetap menjaga psikis.

“Beberapa kawan juga tengah mengedukasi masyarakat menengah ke bawah yang ternyata belum semua memahami tentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya.

Aksi kali ini, lanjut dia, juga mendesak bertemu Wali Kota Malang Sutiaji. Mereka ingin mengetahui langsung sikap pimpinan daerah. Apakah menerima atau menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Bola panasnya di pemerintah (eksekutif). Kami mendesak walikota untuk menyampaikan pendapat atau alasan beliau menerima ataukah menolak Omnibus Law, kalau memang menerima seperti apa agar massa aksi memahami,” pungkasnya.(der)