Universitas Negeri Malang Benarkan Mahasiswanya Ditangkap Polisi, Begini Responnya

Ilustrasi mahasiswa Anarko
Ilustrasi (Istimewa)

MALANGVOICE – Universitas Negeri Malang membenarkan satu dari tiga aktivis Kamisan Malang yang ditangkap polisi, berinisial AFF (22), merupakan mahasiswanya. Pihak kampus berencana memberikan pendampingan hukum ( advokasi ) kepada AFF yang diketahui juga merupakan aktivis pers mahasiswa tersebut.

Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Universitas Negeri Malang, Ifa Nursanti, Kamis (23/4). Ia mengatakan, pihak kampus melalui bidang kemahasiswaan sedang berkoordinasi, pasca bertemu dengan Polresta Malang Kota. Pada koordinasi tersebut, salahsatunya merencanakan untuk memberikan pendampingan hukum.

“Rencana seperti itu (advokasi) ada. Masih dikoordinasikan,” kata Ifa kepada MVoice, beberapa saat lalu.

Teknisnya seperti apa, Ifa belum bisa menjelaskan detail. Sebab pihaknya belum mendapat laporan hasil koordinasi.

“Dan hasilnya belum tersampaikan ke kami,” tutupnya.

Seperti diberitakan, sejumlah tiga mahasiswa aktivis Kamisan Malang ditangkap polisi dengan dugaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Minggu (19/4). Modusnya dengan mencoret properti bertuliskan tulisan ‘Tegalrejo Melawan’ dengan pilok atau cat semprot. Polisi melalui konferensi persnya mengatakan, motif ketiga aktivis tersebut karena tidak terima dan mengajak masyarakat melawan kapitalisme yang merugikan.(Der/Aka)