Unit Usaha di Perumda Tunas Terlalu “Gendut”, Dewan: Skala Prioritasnya yang Mana?

Suasana lobi gedung DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)
Ilustrasi DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Ranperda tentang Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) usulan Pemkot Malang menuai kritikan dewan. Ini akibat banyaknya unit usaha yang bakal dijalankan.

Seperti diketahui, dalam draf Ranperda tentang Perumda Tunas Pasal 11 dijelaskan ada 21 kegiatan usaha. Seperti peternakan, pertanian, dan perikanan; industri pengolahan; industri pariwisata; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; hingga aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri; dan aktivitas jasa lainnya.

Gendutnya unit usaha tersebut yang jadi sorotan mayoritas fraksi di DPRD Kota Malang.

Jubir Fraksi PPP Nasdem Achmad Subandiri misalnya. Dia mempertanyakan kemampuan Perumda dan persoalan skala prioritas kerja.

“Apa ini tidak memberatkan? Lalu apakah ada skala prioritasnya, usaha mana yang dititikberatkan. Skemanya seperti apa dalam jangka waktu panjang ini harus diberi penjelasannya,” kata Subandiri.

Hal senada disampaikan Fraksi Demokrat. Partai berlogo mercy itu mempertanyakan apakah usaha yang beragam tersebut malah berdampak pada kompleksitas manajerial.
Anggota Fraksi Demkorat Sulastri mengungkapkan, bagaimana sistem manajerial yang akan digunakan mengelola Perumda Tunas. Bahkan pihaknya mengkhawatirkan tentang serapan anggaran yang lebih tinggi lagi melalui penyertaan modal.

“Semakin luas bidang usahanya ada kemungkinan juga penyertaan modal melalui APBD juga semakin tinggi. Bagaimana kajiannya? karena PD RPH sendiri menurut catatan kami kontribusi PAD tidak bagus,” jelasnya.(Hmz/Aka)