Ungkap Teka-teki Mayat Terkubur Separuh Badan, Pelaku Anaknya Sendiri

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. (Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang berhasil mengungkap teka-teki penemuan sosok mayat perempuan yang terkubur separuh badan di area bekas mes Pembangkit Jawa Bali (PJB) Karangkates, pada Kamis (11/2) lalu.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, sosok mayat perempuan tersebut diketahui bernama Mistrin (55) warga Jalan Abiyoso, Sumberpucung, yang merupakan korban pembunuhan.

“Korban dibunuh anaknya sendiri bernama Arifudin Hamdy (35). Alasannya untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi seorang dukun,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2).

Menurut Hendri, berdasarkan pengakuan tersangka, pada Januari lalu korban dan tersangka mengaku sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes itu ada harta karun berlian.

“Mendapat petunjuk tersebut, korban benar-benar melakukannya. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul yang dipinjamnya dari tetangga warung korban,” jelasnya.

Sementara, lanjut Hendri, tersangka disuruh menjaga warungnya. Namun, setelah 15 menit kemudian tersangka menyusul korban, dan menemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Tersangka kemudian mendapatkan bisikan (Mungkin dari mahluk halus) untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digali lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar,” terangnya.

Akhirnya, tambah Hendri, bisikan itu benar-benar dilakukan oleh tersangka, dan korban ditinggalkan begitu saja. Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar apa tidak, karena tidak ada akhirnya tersangka pulang lagi.

“Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di TKP selama kurang lebih 2 minggu, dan tidak ada bekas luka pada tubuh korban. Selain itu, kami juga akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur,” tukasnya.

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP junto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(der)