Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Batu Tangkap 9 Tersangka

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama saat konferensi pers dan mewawancarai para tersangka kasus tindak penyalahgunaan narkoba di Mapolres Batu Selasa (19/11).
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama saat konferensi pers dan mewawancarai para tersangka kasus tindak penyalahgunaan narkoba di Mapolres Batu Selasa (19/11).

MALANGVOICE – Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Batu terbongkar. Sembilan tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu.

Dari penangkapan sembilan tersangka, Polres Batu juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 35,74 gram, handphone (HP) dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan penangkapan sembilan tersangka itu hasil dari ungkap kasus narkoba selama satu bulan.

”Ini hasil ungkap kasus di wilayah hukum Polres Batu selama satu bulan. Kita amankan sembilan tersangka dan sabu-sabu seberat 35,74 gram dari mereka,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Batu Selasa (19/11).

Dari kesembilan tersangkat tersebut, Harviadi menyebutkan beberapa diantaranya terdiri dari dua pengedar, tiga kurir dan empat pemakai.
Dipaparkannya yaitu Yoga Andi Wantoro (23), warga Kelurahan Ngaglik, Kec/Kota Batu. Hasan Purnomo (24) warga Kelurahan Ngaglik, Kec/Kota Batu. Keduanya merupakan pengedarnya.

”Mereka kami tangkap di masing-masing rumahnya,” kata mantan Kasubdit Regident Polda Jatim itu kepada MVoice.
Kemudian, tersangkan atas nama Ismail Hasanudin warga Pesanggrahan, Wahyu warga Songgoriti dan Muhammad Yudik warga Ngaglik. Ketiganya, disebutkan Harviadi merupakan kurirnya.

Sedangkan empat lainnya merupakan pemakainya. Diantaranya yaitu Adi Setiawan warga Kelurahan Sisir, Deny Agung Asmoro warga Desa Pandanrejo, dan Damayanti Canidia warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir.
Kemudian satu pemakai yang juga berhasil diamakan dan masih di bawah umur yaitu NEW (16) warga Desa Giripurno.

“Rata-rata warga Batu semua dan diamankan di wilayah hukum Polres Batu,” tuturnya. Disebutkannya seperti di Ngaglik, Pandanrejo, Bumiaji, Pesanggrahan, Temas dan Songgoriti.

Sementara itu, untuk latar belakang dari sembilan tersangka bermacam-macam. Disampaikannya bahwa ada yang bekerja sebagai driver ojek online, bengkel, petani, serabutan dan pengangguran.

”Ada yang sudah berkeluarga. Bahkan, ada juga yang masih dibawah umur sebagaimana yang disebutkan tadi. Tapi, dia pemakai (sabu-sabu, red),” imbuhnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapatkannya dari Madura. Dalam setiap transaksinya bisa meraih keuntungan sebesar Rp 4 juta setiap bulannya.

Harviadi menyebutkan setiap satu gramnya dihargai Rp 1,2 juta. Dan per pocketnya sebesar Rp 200 ribu. Dengan begitu, dari total sabu yang berhasil diamankan kurang lebih senilai Rp 42,8 juta.

”Dari pengakuannya tadi. Keuntungan setiap bulan yang dimiliki pengedar bisa mencapai Rp 4 juta. Sedangkan kurirnya bisa Rp 200 ribu,” terangnya. Hal itu hanya dengan transaksi maksimal dua kali per bulannya.

”Untuk sasarannya tidak hanya kepada kalangan anak muda. Melainkan juga orang-orang dewasa,” terang lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001 itu.

Dengan diamankannya barang bukti sabu seberat 35,74 gram. Disampaikannya bahwa paling tidak ada 179 generasi muda yang berhasil terselamatkan dari narkoba. Karena, satu gram sabu bisa dikatakannya bisa dikonsumsi oleh lima orang.

Akibat perbuatannya, para tersangka ada yang dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara.

”Penangkapan kasus narkoba ini akan kami terus lakukan di wilayah hukum Polres Batu. Tentu, dengan adanya sinergitas semua pihak,” tegasnya.(Der/Aka)