Ungkap Dua Kasus di Kota Malang, Polisi Berhasil Amankan 14,5 Kg Ganja

Press conference kasus narkoba, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Polisi mengungkap dua kasus peredaran Narkotika jenis ganja di Kota Malang. Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) total sebanyak 14,5 kilogram.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menyampaikan, kasus pertama hanya ada satu orang tersangka berinisial RK (27) kedapatan menyimpan ganja seberat 11,2 kilogram di rumahnya, terletak di wilayah Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang.

“Tersangka ditangkap Rabu (2/3) sekitar pukul 00.30, tersangka ditangkap dirumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan satu buah kardus berisi 13 bungkus plastik berisi ganja, satu timbangan digital, dan satu buah handphone,” ujarnya, Rabu (9/3).

Setelah itu, polisi melakukan pendalaman dan mendapatkan pengakuan tersangka bahwa ganja seberat 11,2 kilogram tersebut didapatkan dari salah satu orang berinisial BN. Kini pihak kepolisian menetapkan BN sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Seseorang yang berinisial BN ini, memerintahkan tersangka RK untuk menjual dan mengedarkan ganja tersebut. Jadi, BN ini akan menghubungi RK ketika ada yang membeli narkoba, dan RK disuruh meranjau narkoba sesuai perintah BN,” jelasnya.

“Lalu untuk barang bukti ganja 11,2 kilogram itu, didapat RK pada Jumat (21/1). Jadi, BN menghubungi RK untuk mengambil ganja tersebut di ladang tebu di daerah Singosari. Namun belum sempat diedarkan, RK kami tangkap,” sambungnya.

Tersangka RK terancam Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk kasus kedua, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang merupakan jaringan narkoba ganja. Jaringan ini mengedarkan narkoba jenis ganja dengan menggunakan sistem ranjau atau tanam.

Pria yang akrab disapa Deny itu menjelaskan penangkapan jaringan narkoba dalam kasus kedua ini bermula saat salah seorang tersangka berinisial SH (45) warga Desa Parangargo, Wagir, Kota Malang berhasil ditangkap pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada (1/3) lalu.

“Setelah berhasil menangkap SH, kami mengeledah dan menemukan ganja kering seberat 21 gram. Kami selidiki dan ternyata SH ini dapat barang dari warga Tlogomas, Lowokwaru berinisial DY. Kami kembangkan dan kami tangkap DY dihari yang sama,” ucap Denny.

“Pengakuannya DY dapat ganja dari orang berinisial AD yang jadi DPO saat ini. DY mengaku, mengambil ganja tersebut dari AD di sebuah garasi PO Bus di Kota Malang pada bulan Februari 2022 lalu,” sambungnya.

Kemudian, dilakukan pengembangan lagi oleh pihak kepolisian, dan diketahui DY menjual ganja kepada dua orang pria berinisial FR (38), warga Tlogomas, Lowokwaru dan MD warga Sumbersekar, Dau, Kabupaten Malang.

“FR dan MD berhasil kami tangkap. Saat penangkapan FR kami mengamankan BB satu boks plastik warna coklat berisi dua bungkus lakban berwarna coklat dan empat bungkus ganja. Selain itu, kami juga mengamankan satu buah tas oranye berisi lima plastik berisi ganja, satu gulung plastik wrap dan satu timbangan digital. Total ganja yang kami amankan seberat 3,5 kilogram,” terang Deny.

Atas perbuatannya itu, tersangka Diyo dan Ferry dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun, dan hukuman pidana seumur hidup.

Sementara untuk tersangka Hariadi dan Meda, dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(der)