UMK Kota Batu Naik, Pelaku Usaha Tak Dapat Lakukan Penangguhan

Adiek Imam Santoso dan Andie Indrianto Saat Diwawancarai Awak Media (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) bersama Dinas Ketangakerjaan Provinsi Jawa Timur laksanakan sosialisasi terkait UMK Kota Batu tahun 2021. Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Aster Kota Batu, Rabu (25/11) itu ditujukan untuk perwakilan perusahaan dan pekerja.

“Sosialisasi ini merupakan momentum yang baik untuk Pemkot Batu, Provinsi serta pelaku usaha dan pekerja,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Adiek Imam Santoso. Ia mengatakan bahwa hasil dari sosialisasi ini sangat memuaskan.

Menurutnya, semua pihak dapat menangkap isi dari sosialisasi ini. Yakni penrtapan UMK Kota Batu 2021 merupakan hak preogatif Gubernur Jawa Timur.

Seperti diketahui, bahwa Pemkot Batu menghendaki untuk UMK Kota Batu 2021 untuk tetap seperti 2020. Namun keputusan Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Kota Batu 2021 naik Rp 25 ribu.

“Pertimbangan Gubernur mungkin kenaikan UMK ini untuk menggeliatian ekonomi Jawa Timur kembali,” jelasnya. Didiek mengatakan bahwa yang jelas Ibu Gunernur memiliki pandangan dan pertimbangannya sendiri yang harus dihormati.

Sosialisasi itu juga mengemukakan tiga aturan pengupahan pekerja. Yakni UU No 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden (Perpres) No. 78, dan negosiasi.

UU No 11 Tahun 2020 sudah menghapus pelaku usaha untuk melakukan penangguhan UMK. Sedangkan Perpres 78 mengatur sanksi dan denda bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi UMK secara sepihak tanpa negosiasi.

Bagaimana jika pelaku usaha tidak mampu menggaji karyawan sesuai UMK? Adiek menjelaskan bahwa pelaku usaha dan karyawan bisa melakukan negosiasi nilai gaji yang bisa sama-sama disepakati.

“Aturan negosiasi itu diatur Surat Edaran (SE) dari Kementrian Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan pengusaha dan tenaga kerja,” lanjut Didiek. Dalam SE itu yakni poin dua romawi empat. Terdapat peraturan dimana pemberi kerja dan penerima kerja harus ada kesepakatan pengupahan terlebih dahulu.

Sehingga penangguhan sudah tidak dapat dilakukan oleh pelaku usaha.
“Hal itu dikarenakan, pasal yang mengatur penangguhan pengupahan itu sidah tidak ada,” jelas Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur , Andie Indrianto.

Andie mempersilahkan untuk pelaku usaha untuk tetap mencoba melakukan penangguhan. Namun ia mengingatkan bahwa peraturan yang bisa menjadi dasar penangguhan sudah tidak ada.(der)