UMK Kota Batu 2021 Diputuskan Tetap

MALANGVOICE – Setelah menempuh jalan kerumitan, pemutusan finalisasi Upah Minimum Kota/Kabupaten Kota Batu 2021 akhirnya menemui ujung pangkal. Ujung pangkal ini mulanya diwarnai drama yang tak berkesudahan.

Berawal dari permintaan SPSI untuk naik Rp 600 ribu. Hingga Gubernur Khofifah terbitkan SE kenaikan UMK Rp 100 ribu.

Tetapnya UMK Kota Batu 2021 seperti 2020 diungkapkan Wali Kota, Dewanti Rumpoko. Setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan beberapa pemangku kepentingan yang memiliki hubungan dengan UMK. Meliputi para pengusaha, pekerja, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah.

Keputusan tidak menaikkan UMK Kota Batu 2021 terdampak besar oleh Pandemi Covid-19. Pasalnya banyak pengusaha yang masih mengalami defisit ataupun minus.

“Di Kota Batu ini sektor usaha sangat terdampak dan hingga saat ini belum juga pulih. Hingga pendapatan dengan pengeluaran masih besar pengeluarannya,” beber Dewanti saat diwawancarai awak media, sabtu, (14/11).

Dewanti mengatakan bahwa pengusaha di Kota Batu saat ini masih terseok-seok untuk bangkit. Sehingga jika ada kenaikan UMK bisa terjadi pengurangan karyawan besar-besaran.

“Kalau misalnya satu orang karyawan naiknya Rp 50 ribu itu masih belum apa-apa bagi karyawan. tetapi bagi pengusaha yang memiliki ratusan karyawan bahkan ribuan. Angka kenaikan Rp 50 ribu tadi dikalikan 1000 karyawan sudah berapa? Tentunya itu sudah sangat banyak sekali,” terang Dewanti.

Dengan harapan setelah tak ada kenaikan ini. Uang kenaikan yang akan di gunakan untuk menggaji karyawan tadi bisa dialihkan. “Misalnya untuk membayar tagihan listrik, membayar pajak, dan sebagainya,” jelasnya.

“Sebelum mengambil kebijakan ini. Saya telah menanyakan kepada karyawan-karyawan terlebih dahulu. Mereka semua tak keberatan apabila nilai UMK tak mengalami kenaikan. Karena, baginya di situasi yang serba sulit ini. Tak di PHK saja sudah bersyukur. Dengan dasar itulah kami tak menaikkan UMK,” beber Dewanti.

Selain itu, lanjut Dewanti, saya juga menanyakan kepada Kota Malang. Mereka juga masih bingung untuk menetapkan nilai UMK apakah naik atau tidak. Saat ini mereka masih dilema dan belum berani mengambil keputusan.

“Namun disini saya beranikan untuk mengambil keputusan. Dengan berdiskusi dengan pak Wawa dan pak Sekda setelah kami mendapatkan masukan dari pengusaha dan karyawan,” katanya.

Cerita Dewanti, para pengusaha mengatakan pada saat ini mereka tak bisa berkata apa-apa karena sudah bisa dilihat situasi saat ini sangat sulit. Selain itu Dewanti juga menanyakan kepada para karyawan, mereka mengatakan, untuk situasi seperti saat ini masih bisa bekerja dan tak di PHK saja sudah baik.

“Dengan adanya hal-hal seperti itulah kami memberanikan diri untuk tak menaikkan UMK Kota Batu tahun 2021. Serta keputusan tersebut sudah kami serahkan ke Gubernur,” lanjut Dewanti.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Apindo Kota Batu, Nur Asmaidarani mengungkapkan jika tahun ini adalah tahun paling rumit dalam penetapan nilai UMK. Biasanya hanya dengan satu kali pertemuan saja sudah menemui titik temu. Menurutnya hal ini disebabkan karena adanya pandemi Covid-19.

“Kami mohon pengertiannya dari pihak serikat pekerja. Karena saat ini situasi sedang pelik. Kalau situasinya normal minta kenaikan berapapun. Asalkan masih dalam batas wajar pasti kami akan mengikuti,” tandasnya.(der)