UMK Kabupaten Malang Resmi Naik Jadi Rp. 3.018.530,66.

Ilustrasi UMK (google)

MALANGVOICE – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 mengalami kenaikan.

Kepastian tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019.

Dengan kenaikan UMK tersebut, di Kabupaten Malang nilai UMK menjadi sebesar Rp. 3.018.530,66.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Achmad Rukmianto mengatakan, dengan kenaikan UMK tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Malang.

“Tetap kami lakukan sosialisasi. Kami tatap muka mungkin apa kesulitan perusahaan. Kesulitan salah satunya tingginya upah minimum,” ungkap pria yang akrab disapa Totok.

Akan tetapi, lanjut Totok, perusahaan yang tak mampu membayar upah pegawainya sesuai UMK yang berlaku, lebih baik mengkomunikasikan terlebih dahulu dan memberikan pemahaman terhadap pegawainya. Contohnya seperti hotel bintang satu. Bisa jadi mereka belum bisa menerapkan upah minimum, karena jelas akan mempengarungi income mereka juga.

“Kami sarankan perusahaan agar tetap komunikasi yang intens dengan teman-teman pekerja atau serikat pekerja,” ujarnya.

Menurut Totok, pihaknya saat ini tidak bisa berbuat banyak, apalagi jika nantinya ada perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sangsi oleh Disnaker Provinsi Jawa Timur

“Jika ada yang melanggar, yang memberi sangsi dari Provinsi Jawa Timur bukan kami (Disnaker Pemkab Malang, red). Kami (Disnaker Pemkab Malang, red), lebih ke pembinaan, apasih penyebabnya kita komunikasikan secara dua arah antara perusahaan dengan karyawan,” pungkasnya. (Hmz/ulm)