UKPBJ Kota Malang Akui Dokumen Lelang Salah Ketik

Taman yang berada di Jalan Danau Toba Raya, Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Munculnya sanggahan tentang proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) akhirnya mendapat respon penyedia.

Pihak UKPBJ selaku unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik mengaku ada kesalahan dalam meng-upload dokumen.

“Untuk proyek-proyek yang sudah ditender bisa dilihat pada lpse.malangkota.go.id, selanjutnya yang lebih tahu perangkat daerah masing-masing yang memiliki proyek,” kata Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang atau Jasa Kota Malang Widjaja Saleh Putra, kepada Mvoice.

“Kalau pekerjaan rehabilitasi jembatan Lowokdoro itu salah ketik, selebihnya sudah ada perbaikan,” akunya lagi, Selasa (26/10).

Menurut Widjaja, dalam dokumen pengumuman pemenang tender no.027/2651/BLPBJ/35.73.122/2021, dengan nomor tender 876219, yang diterbitkan pada Jumat (3/9) lalu, tentang belanja jasa kontruksi/rehabilitasi/pengembangan jembatan Lowokdoro, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, tersebut ada kesalahan ketik.

“Yang benar Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman) bukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hanya itu yang salah ketik. Dokumen lain-lainnya sudah benar,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang kerancuan akibat salah ketik pada penetapan pemenang tender, Widjaja mengaku jika tidak perlu dilakukan tender ulang, karena proses tender telah sesuai dan tidak ada yang salah.

“Tidak perlu tender ulang. Secara real proyek tersebut sudah ditandatangani kontrak dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR (DPUPRPKP)
sesuai dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana menganggap Kelompok Kerja (Pokja) atau ULP Barang atau Jasa Kota Malang teledor dan tidak cermat dalam melakukan tender atau lelang.

“Dalam tender proyek, untuk taman Danau Toba yang paling fatal adalah kesalahan dari pokja dalam evaluasi,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp.

Sebab, lanjut Angga, salah satu persyaratan bagi peserta tender untuk proyek revitalisasi taman di Jalan Danau Toba, Sawojajar harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP 015 yaitu tentang pertamanan.

“Proyek taman itu yang ditunjuk pemenang CV Satu, yang tidak memiliki persyaratan SP 015. Perusahaan pemenang tersebut memiliki kualifikasi umum yakni gedung dan sipil,” terangnya.

Untuk itu, tambah Angga, beberapa rekanan yang telah ikut dalam tender tersebut melakukan sanggahan atas lelang proyek revitalisasi taman di Jalan Danau Toba, Sawojajar.

“Dalam sanggahan sudah dijelaskan bahwa perusahaan tersebut seharusnya tidak lulus kualifikasi, dengan dilampiri bukti jika perusahaan tersebut telah menang tender di Diknas Kabupaten Malang tahun 2021 ini dengan persyaratan BG 007,” pungkasnya.(end)