UKM Pagar Nusa UIN Malik Ibrahim Diduga Lalai, Status Pemeriksaan Naik ke Penyidikan

Reskrim Polres Batu. (Aan)

MALANGVOICE – Kasat Reskrim Polres Batu, Jeifson Sitorus menduga ada kelalaian pada kegiatan pembaiatan anggota baru UKM Pagar Nusa Universitas Islam Negeri (UIN) Malik Ibrahim Malang.

Akibat dugaan kelalaian itu mengakibatkan dua mahasiswa meninggal dunia pada hari Sabtu (06/03) di Coban Rais, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Korban itu adalah Moh Faishal Lathiful Fahri, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN asal Lamongan. Miftah Rizki Pratama, mahasiswa Tadris Matematika asal Bandung.

“Sekarang ini kita lakukan penyidikan sehubungan dengan Pasal KUHP 359. Artinya ada dugaan tindak pidana kelalaian dari pihak yang menyelenggarakan kegiatan ini,” jelas Jeifson, Rabu (10/03).

Sejak kemarin pihaknya sudah meningkatkan status penanganan laporan ini dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi yang dipriksa kurang lebih sebanyak 35 orang.

“Di antaranya terdiri dari panitia, peserta kurang lebih 20 orang, pihak kampus dan masyarakat yang ada di TKP saat terjadinya kejadian tersebut,” imbuhnya.

Penyebab kematian masih belum diketahui, karena visum dan autopsi tidak dilakukan. Jeifson mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak medis yang melakukan tindakan pertama.

Jeifson melanjutkan, autopsi dan visum tidak dapat dilakukan karena sejak awal penanganan perkara ini dari pihak korban sudah membuat surat pernyataan untuk menolak dilakukan autopsi.

“Tapi untuk penegakan hukum, kita bisa melakukan autopsi. Tapi tentunya kita tidak ingin menambah kesedihan keluarga korban kita akan minta persetujuan. Jangan sampai upaya penindakan hukum yang kami lakukan menambah duka yang mendalam terhadap keluarga korban,” tegasnya.

Saat ini Satreskrim Polres Batu masih menyidik beberapa saksi, salah satunya memeriksa saksi dari Bidang Kemahasiswaan UIN.(end)